Judul : Ilmu Falak berbasis Fikih Munakahat: Analisis Penentuan Waktu dalam Fikih Munakahat

Penulis : Fatimah, Badrun Taman

Editor : Laili Khomsiah

ISBN : 978-623-09-7434-2

Deskripsi :

Kajian ilmu Falak berbasis Fikih Munakahat secara spesifik belum banyak dilakukan, sehingga buku ini memberikan kebaruan baik dalam disiplin ilmu Falak maupun Fikih Munakahat. Buku ini memaparkan perhitungan ketentuan waktu dalam kitab fikih munakahat terkait usia baligh, usia hadlanah, masa iddah, masa ihdad, dan masa radla’ah menggunakan sistem penanggalan qomariyah (hijriyah) dari perspektif Ilmu Falak.

Penentuan usia baligh, hadlanah, dan radla’ah dapat menggunakan metode konversi kalender Masehi ke Hijriyah secara Urfi. Adapun penentuan masa iddah dan ihdad dapat menggunakan metode perhitungan kalender hijriyah hakiki kontemporer dan metode urfi. Penggunaan kalender qamariyah disarankan dalam perhitungan waktu pada kasus pernikahan, karena memiliki kejelasan acuan astronomis dan mendapatkan legitimasi oleh syariat Islam. Kemudian masa iddah dalam Kompilasi Hukum Islam hendaknya ditinjau ulang karena tidak mengacu baik pada kalender qomariyah maupun kalender syamsiyah

Harga : Rp.89.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *